Hukum

Spesialis Pencuri 'Pecah Kaca Mobil' Ditangkap

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi meringkus seorang tersangka pencurian berinisial, Lb (30) warga Jalan Bakti Jaya Payung Sekaki. Dalam aksinya, tersangka memecahkan kaca mobil dan menjarah barang berharga korbannya.

Kapolsek Payung Sekaki, Kompol Zurinis dikonfirmasi melalui  Kanit Reskrim, AKP Bambang Dewanto, mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (12/9/2013) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, uang tunai, ATM dan ketapel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi ketika melihat gerak-gerik tersangka di Jalan Sudirman Pekanbaru. Polisi mendatangi tersangka yang hendak memecahkan kaca mobil korban. Melihat polisi, tersangka langsung kabur dengan menggunakan mobil.

Tak kalah cepat, polisi mengejar tersangka. Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil ditangkap di Jalan bambu kuning, Tenayan. Dari hasil penyidikan, kata Bambang, diketahui kalau tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi di Jalan Riau dan Senapelan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Tersangka kita jebloskan ke penjara. Saat ini petugas masih mengejar dua pelaku lainnya," tutur Bambang, Minggu (15/9/2013). (rep1)